Fidyah adalah denda yang wajib dibayar oleh orang Islam yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena alasan yang dibenarkan syariat, atau melanggar larangan saat berpuasa.
Orang yang tidak berpuasa Ramadhan tanpa alasan syariat, atau melanggar puasa dengan sengaja. Fidyah juga wajib bagi orang yang:
Denda karena tidak berpuasa karena uzur syar'i (sakit permanen, hamil, menyusui, lanjut usia). Besarnya adalah 1 (satu) mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Denda karena membatalkan puasa dengan sengaja (makan, minum, berhubungan suami istri). Besarnya adalah 1 (satu) mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang dibatalkan.
1 (satu) mud makanan pokok (sekitar 2,5 kg) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan atau dibatalkan. Jika diuangkan, nilainya setara dengan harga 2,5 kg beras.
26 Sep 2025
21 Sep 2025
19 Sep 2025