• baznaskota.banjarmasin@baznas.go.id
  • +62 811-5190-911
Fidyah & Kaffarat

Fidyah & Kaffarat

BAZNAS Kota Banjarmasin
Terkumpul
Rp 13.056.045
Target
Rp 50.000.000
1450 Donatur

Informasi Lengkap Tentang Fidyah & Kaffarat

Fidyah adalah denda yang wajib dibayar oleh orang Islam yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena alasan yang dibenarkan syariat, atau melanggar larangan saat berpuasa.

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

Orang yang tidak berpuasa Ramadhan tanpa alasan syariat, atau melanggar puasa dengan sengaja. Fidyah juga wajib bagi orang yang:

  • Tidak berpuasa karena uzur syar'i (sakit permanen, hamil, menyusui, lanjut usia)
  • Membatalkan puasa dengan sengaja (makan, minum, berhubungan suami istri)
  • Meninggalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan syariat

Jenis-Jenis Fidyah

Fidyah Puasa

Denda karena tidak berpuasa karena uzur syar'i (sakit permanen, hamil, menyusui, lanjut usia). Besarnya adalah 1 (satu) mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah Iftar

Denda karena membatalkan puasa dengan sengaja (makan, minum, berhubungan suami istri). Besarnya adalah 1 (satu) mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang dibatalkan.

Cara Menghitung Fidyah

1 (satu) mud makanan pokok (sekitar 2,5 kg) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan atau dibatalkan. Jika diuangkan, nilainya setara dengan harga 2,5 kg beras.

Manfaat Membayar Fidyah

  • Mengganti kewajiban yang tidak dapat terpenuhi
  • Membersihkan kesalahan dalam ibadah
  • Meringankan beban orang yang membutuhkan
  • Menunjukkan tanggung jawab sebagai hamba Allah
  • Membantu mustahik yang berhak menerima

Hamba Allah

26 Sep 2025

Rp 100.000

Hamba Allah

21 Sep 2025

Rp 50.000

Hamba Allah

19 Sep 2025

Rp 75.000
Home Kalkulator Zakat
Donasi
Infaq Fidyah